Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Kasus Korupsi Tanah di Munjul hingga KPK Temukan Dokumen Pencairan Dana Senilai Rp 1,8 T

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Kasus Korupsi Tanah di Munjul hingga KPK Temukan Dokumen Pencairan Dana Senilai Rp 1,8 T
Kanal Youtube StranasPK Official
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK Dalami Keikutsertaan Harbandiyono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Senior Manajer Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono terlibat dalam tim investasi pengadaan tanah di Munjul.

Dugaan itu didalami KPK lewat pemeriksaan terhadap Harbandiyono pada Kamis (29/7/2021) kemarin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

"Harbandiyono (Senior Manajer  Perumda Pembangunan Sarana Jaya) dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai Tim Investasi dalam pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara

Penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

Penyidik menduga ada transaksi keuangan Adonara Propertindo yang mengalir ke berbagai pihak.

"Tommy Ardian (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktifitas transaksi keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," ungkap Ali.

Baca juga: Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas