Serukan Pengesahan RUU PKS, Kopri PB PMII Gelar Aksi Online
Aksi itu dilakukan guna mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PB PMII) menggelar aksi di media online sejak 29 hingga 30 Juli 2021.
Itu dilakukan guna mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ketua Kopri PB PMII, Maya Muizatil Luthfillah, menilai, ditengah kondisi pandemi seperti ini, bukan berarti kepekaan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) jadi melambat.
"Pengesahan RUU PKS ini menjadi sebuah keniscayaan guna menjaga dan melindungi jutaan masa depan perempuan indonesia sekaligus menjadi bukti keberpihakan negara terhadap keadilan dan kesetaraan," ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPR Ajak Pemerintah Segera Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi
Maya mengungkapkan, saat ini kekerasaan seksual yang di alami oleh perempuan dengan berbagai modus dikemas dalam bentuk beragam, salah satunya seperti hubungan rumah tangga.
"Tentu ini sangat mengkhawatirkan apabila dibiarkan," ungkapnya.
"Kita semua perlu solusi yang aktual, bahwa tingginya angka kekerasaan seksual terhadap perempuan setidaknya disebabkan oleh berbagai hal diantaranya lemahnya kerangka regulasi sebagai infrastruktur utama dalam memberikan pencegahan, perlindungan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual," sambungnya.
Ia juga menegaskan, penghapusan kekerasaan seksual di indonesia ditentukan oleh seberapa besar kemauan dan kemampuan kita secara bersama-sama demi memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.
"Maka dari itu, ditengah situasi pandemi Covid-19 ini, Kopri PB PMII juga juga terus melakukan gerakan "jihad jempol" di media sosial, seperti yang kemarin dilakukan sejak tanggal 29-30 Juli kemarin dengan menyerukan kepada seluruh kader Kopri untuk mendesak dan menyuarakan RUU PKS ini segera disahkan," katanya,
"Dan gerakan itu dilakukan melalui media sosial, seperti di Instagram, twitter, hingga story Whatsapp, dengan menyertakan hashtag #SahkanRUUPKS ," pungkas teh Maya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.