Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi Gaji Cair Bulan Ini, Berikut 7 Syarat Penerima BSU, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu

Berikut ini syarat penerima subsidi gaji yang cair di bulan Agustus ini, beserta cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Subsidi Gaji Cair Bulan Ini, Berikut 7 Syarat Penerima BSU, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu
Istimewa
Ilustrasi Uang - Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang cair di bulan Agustus ini, beserta cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.  

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang cair di bulan Agustus ini, beserta cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah kembali menyalurkan subsidi gaji sebagai stimulus atas dampak pandemi Covid-19. 

Berbeda dengan tahun lalu, besaran subsidi gaji tahun ini lebih kecil yakni sebesar Rp 1 juta. 

Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. 

Pembayarannya melalui transfer ke rekening penerima subsidi gaji. 

Baca juga: Berbeda Dari Provinsi Lain, Penyaluran Dana BSU di Provinsi Aceh Disalurkan Lewat BSI

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (3/8/2021), syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut: 

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

Berita Rekomendasi

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Postingan Kemnaker soal syarat penerima subsidi gaji 2021
Postingan Kemnaker soal syarat penerima subsidi gaji 2021 (@kemnaker)

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas