Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi
Kubu Rizieq menerima segala putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diputuskan siang tadi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyatakan untuk sementara pihaknya menerima putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.
Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi), kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu nanti," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).
Tak hanya itu, Aziz juga turut meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan pengajuan banding secara bijak.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Terkait Perkara Kerumunan Petamburan
Atas dasar itu sejauh ini, kata dia pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diputuskan siang tadi.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," imbuh Aziz.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Tak hanya untuk perkara Megamendung, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).
Tak hanya itu, berdasarkan putusan yang diketok pada Rabu siang tadi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.