Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Terkait Perkara Kerumunan Petamburan

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Terkait Perkara Kerumunan Petamburan
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Terpapar Covid-19, Pelimpahan Tahap II Ditunda

Tak hanya itu, berdasarkan putusan yang diketok pada Rabu siang tadi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto, Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Panitera Pengganti Yulman.

Dalam putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan, kalau putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap dakwaan keempat terbukti kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Atas dasar itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang telah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Maupun pertimbangan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 beralasan hukum untuk dikuatkan di peradilan tingkat banding," tulis putusan tersebut.


Tak hanya itu, selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa
ada dalam tahanan rutan dan tidak terdapat alasan untuk dikeluarkan dari
tahanan tersebut.

Atas dasar itu, lamanya terdakwa ada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara).

"Bahwa oleh karena Terdakwa pada putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan putusan tersebut di pengadilan tingkat banding dikuatkan, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar yang disebutkan dalam amar putusan," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Penyerahan kontra memori banding itu dilayangkan pada hari ini, Kamis (22/7/2021).

Penyerahan kontra memori banding itu juga dilayangkan untuk terdakwa 5 mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) lainnya yang juga merupakan terdakwa.

"Kami telah menyerahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta untuk perkara nomor 221,222 (perkara Petamburan), dan 226 (perkara Megamendung)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, untuk Perkara Nomor 221 yakni dengan terdakwa Rizieq Shihab perkara kerumunan PT Jakarta telah menunjuk majelis hakim serta Panitera Pengganti.

Namun, untuk perkara yang menjerat kelima mantan petinggi FPI dan perkara di Rizieq Shihab di Megamendung tetap menunjukan majelis hakim sebelumnya.

"Sedang untuk perkara nomor 222 dan 226 masih majelis hakim yang sama dengan sebelumnya, sedang PP nya berganti dan akan diinfokan lebih lanjut," kata Aziz.

Saat ini kata Aziz, seluruh berkas perkara bandingnya masih berada di panitera pengganti PT DKI Jakarta.

"Untuk keseluruhan berkas perkara masih ada di paniteranya. Sedang untuk penangguhan masih dalam proses demikian," kata Aziz.

Sementara, untuk perkara Rizieq Shihab lainnya yakni kasus swab test RS UMMI kata Aziz masih dalam proses perampungan.

"RS UMMI belum, segera (diselesaikan), tukas Aziz.

Sekedar informasi dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq tercatat dalam Perkara Nomor 221, sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, eks Imam Besar FPI itu tercatat dalam nomor perkara 226 dan untuk perkara swab test RS UMMI tercatat dalam perkara nomor 225.

Selanjutnya, untuk lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi terjerat dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 222.

Diketahui, dalam perkara kerumunan orang pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui menjadi panitia dalam gelaran acara tersebut.

Sedangkan untuk perkara kerumunan orang di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Muhammad Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas