Testimoni Peserta Diklat Bela Negara: Pegawai KPK Lain Harus Ikutan Sebab Materi Bagus
Pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan yang diikuti 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan yang diikuti 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) memasuki hari ke-14.
Seperti diketahui, mereka bagian dari 24 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tapi disebut masih bisa dibina, dengan menjalani diklat oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hari ini, Rabu (4/8/2021), para peserta melaksanakan kegiatan di dalam kelas dan menerima materi, salah satu narasumbernya adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Turut hadir Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianti, bersama perwakilan penyelenggara diklat dari Universitas Pertahanan RI, Mayjen TNI Teguh Mudji Angkasa dan Letjen TNI Purnawirawan Yudhi Swastanto.
Dari rilis pers yang disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, disebutkan bahwa kondisi seluruh peserta diklat bela negara dan wawasan kebangsaan dalam keadaan sehat, serta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran dan pengawasan panitia penyelenggara.
Ada 17 peserta yang mengikuti diklat secara langsung dan 1 peserta lagi mengikuti secara daring. 1 peserta itu tetap mengikuti seluruh rangkaian sejak 22 Juli 2021.
Firli Bahuri mengisi materi muatan lokal (mulok) tentang peran KPK dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi dan meminta seluruh peserta tetap bersungguh-sungguh mengikuti diklat.
“Apresiasi saya kepada semua peserta yang mengikuti diklat ini, sebab melalui rangkaian pendidikan ini rekan-rekan diharapkan menjadi pelopor bela negara dan kesadaran wawasan kebangsaan saat mengabdi di KPK. Pegawai KPK menjadi ASN pun tidak akan mengurangi independensi pemberatasan korupsi, karena dalam melaksanakan tugas dan kewenangan semua insan KPK tidak boleh terpengaruh kepada kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Firli saat mengisi materi diklat di Universitas Pertahanan RI, lewat keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa diklat bela negara dan wawasan kebangsaan dilaksanakan dengan serangkaian metode yang menstimulasi partisipasi seluruh peserta, sehingga secara teknis seluruh aktivitas berlangsung dinamis dan interaktif.
Gayung bersambut, materi mulok KPK oleh Firli Bahuri ditanggapi peserta diklat dengan pesan-pesan khusus. Salah satu peserta bercerita bahwa pengalaman diklat ini harus dirasakan seluruh pegawai KPK.
“Saya menyampaikan permohonan agar diklat bela negara dan wawasan kebangsaan harus diikuti oleh semua pegawai KPK lainnya. Jangan kami-kami saja yang memahami, sebab materi-materinya sangat bagus untuk membuka dan menambah wawasan”, menurut seorang peserta diklat ketika berdialog dengan Firli.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Taat Hukum dan Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman
Firli mengatakan, KPK terus melakukan kerja terbaik untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaian. Undang-undang memberikan ketentuan batas peralihan pegawai KPK menjadi ASN hingga Oktober 2021.
Feedback para peserta yang diterima Firli, dibalas dengan doa dan harapan agar semua manfaat yang diterima dalam diklat bisa secara utuh dibawa pulang dan berpengaruh dalam bekerja di lingkungan KPK.
“Seluruh insan KPK, diberikan mandat dari rakyat dan mendapat perintah untuk melakukan pemberantasan korupsi. Anggaplah KPK lahan pengabdian yang luas sehingga, sikap berani bela negara dan wawasan kebangsaan ini bisa jadi pintu gerbang pemberantasan korupsi yang sampai mencabut keakar-akarnya. Menyoal pendidikan untuk pegawai KPK, ke depan kesempatan-kesempatan tersebut terbuka lebar tidak hanya dalam bentuk diklat," kata Firli.
Dikatakan Firli, kerjasama program pendidikan antara KPK dengan Kemhan dan Universitas Pertahanan sangat besar kemungkinanya akan berlanjut.
Hal ini akan dilakukan KPK untuk membuka kesempatan program pendidikan pascasarjana bagi seluruh insan KPK yang bercita-cita terus berkembang dalam kepakarannya masing-masing.
“Rekan-rekan, mari semangat berkarya untuk bangsa melalui pemberantasan korupsi, sebagai salah satu wujud mengabdi untuk negeri. Raihlah kemenangan dan jadilah pemenang yang sesungguhnya, kalau mau jadi pemenang maka jangan pernah menyerah, karena pemenang tidak pernah menyerah," ucap Firli dalam pesan penutup diklat.
Diketahui, dari 75 pegawai tidak lulus TWK, 51 di antaranya akan dipecat per 1 November 2021. Sementara 24 lainnya akan dibina. Namun hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat di Kemhan. Diklat berlangsung hingga 20 Agustus 2021.
Berikut daftar 18 pegawai yang mengikuti diklat bela negara:
1. Budi Sokmo Wibowo, Penyidik Utama.
2. Teuku M. Rully, Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya.
3. Ahmad Fajar, Spesialis Deteksi dan Analisis Korupsi Madya.
4. Rizki Bayhaqi, Spesialis Pelacakan Aset Madya.
5. Anggraeni Puspita Sari, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda.
6. Hasan, Penyidik Muda.
7. Lavirra Zuchni Amanda, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda.
8. Andri Hermawan, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
9. Dewa Ayu Kartika Venska, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
10. Gita Annisaa Larasati, Spesialis PJKAKI Muda.
11. Abdan Syakuro, Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda.
12. Ajinarasena Hermanu, Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda.
13. Tohir Isnaeni, Data Entry.
14. Yudi Prawira, Data Entry (LHKPN).
15. Edi Prasetyo, Data Entry (LHKPN).
16. Oky Rusandi, Operator Sistem Gedung.
17. Aditya Pratama, Pengamanan KPK.
18. Agus Afiyanto, Pengamanan KPK.
Sementara berikut daftar enam pegawai yang menolak mengikuti program diklat bela negara:
1. Hotman Tambunan, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi.
2. Budi Agung Nugroho, Penyidik Utama.
3. Ita Khoiriyah, Spesialis Hubungan Masyarakat Muda.
4. Damas Widyatmoko, Spesialis Manajemen Informasi Muda.
5. Nita Adi Pangestuti, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
6. Christie Afriani, Spesialis PJKAKI Muda.