Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi

Awalnya Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan terkait konsep Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi
Tangkaplayar
Calon Hakim Agung yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Yohanes Priyana, dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Yohanes Priyana, dicecar terkait vonisnya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi.

Yohanes yang saat itu Ketua Majelis pada Pengadilan Tipikor Jakarta dicecar terkait vonisnya terhadap terdakwa dalam kasus suap terhadap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

Awalnya Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan terkait konsep Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

Mukti bertanya perihal konsep UU Tipikor apakah untuk memprioritaskan pengembalian kerugian negara atau untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Niko Al Hakim Akui Hilang Kendali, Mohon Dibukakan Pintu Maaf

Yohanes kemudian menjawab pada awalnya pembentukan UU korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime karena di sana yang dilihat adalah kelakuan jahatnya.

Mukti kemudian menanyakan ketentuan tersebut ada di pasal mana.

BERITA REKOMENDASI

Yohanes menjawab ada di pasal 2 pasal UU Tipikor.

Baca juga: Calon Hakim Agung Hery Supriyono Dicecar Atas Vonis Bebasnya Terdakwa Korupsi di RSUD Samarinda

Mukti mengklarifikasi maksud pertanyaannya terkait extra ordinary crime yang disebut Yohanes.

Yohanes kemudian mengatakan hal itu ada di ketentuan umumnya.

Ia pun diminta melanjutkan penjelasannya oleh Mukti.

Setelah mengulangi penjelasannya terhadap tujuan dimasukannya tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime adalah untuk mengubah kultur, Yohanes mengatakan namun dalam praktiknya semua hal yang berkaitan dengan anggaran negara dimasukan menjadi extra ordinary.

Baca juga: Calon Hakim Agung yang Pernah Tangani Kasus Bom Bali Ditanya Tolak Ukur Dituduh Terpapar Radikalisme

Padahal, lanjut dia, dalam praktiknya ternyata aset yang dikorupsi terlalu kecil atau ternyata memang tidak ada perbuatan koruptif tersebut karena bersifat administratif.

Setelah Yohanes mencoba mengungkapkan contohnya, Mukti memotong dengan memintanya untuk fokus pada pertanyaannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas