Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi

Awalnya Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan terkait konsep Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi
Tangkaplayar
Calon Hakim Agung yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Yohanes Priyana, dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021). 

Yohanes mencoba menyanggah dengan mengatakan jawabannya perlu penjelasan kasus per kasus.

Namun sanggahan tersebut dipotong lagi oleh Mukti dengan menegaskan bahwa yang ditanyakannya adalah terkait konsep dan bukan kasus.

Baca juga: Calon Hakim Agung Achmad Setyo Cerita Perbedaan Jaminan Keamanan Hakim di AS dan Indonesia

Akhirnya Yohanes menegaskan bahwa konsepnya adalah untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku.

Namun Mukti menjelaskan bahwa yang menyatakan tentang extra ordinary crime itu ada di bagian menimbang di UU nomor 20 tahun 2001.

Mukti juga mengatakan konsep UU Tipikor sesungguhnya untuk menghukum perbuatan pelaku dengan huluman seberat-beratnya sekaligus mengembalikam kerugian negara.

Mukti kemudian mulai masuk ke kasus yang pernah ditangani Yohanes.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021).

BERITA REKOMENDASI

"Tapi kalau saya melihat case. Bapak pernah menangani kasus pengusaha Fahmi Darmawansyah," kata Mukti.

Yohanes kemudian membenarkannya dan mengatakan bahwa saat itu ia bertindak sebagai ketua majelisnya.

"Di dalam kasus tersebut, Bapak memutus di bawah tuntutan jaksa dan dendanya juga lebih kecil daripada. Jadi kalau saya kembalikan konsep untuk menghukum seberat-beratnya dan mengembalikan kerugian negara, apa argumentasi Bapak pada saat memutus tersebut, kemudian lebih ringan daripada tuntutan jaksa?" tanya Mukti.

Yohanes pun mulai menjelaskan bahwa Fahmi sesungguhnya secara aktif tidak dalam proyek tersebut karena yang aktif mengerjakan secara fisiknya adalah keponakannya.

"Jadi si Fahmi ini kayak semacam sponsornya yang mengeluarkan cek macam-macam. Yang bersangkutan ini biasanya bekerja di bidang telekomunikasi tetapi tidak tahu kenapa dia terlibat dalam pengadaan alat monitoring yang dibuat oleh Bakamla," kata Yohanes.

Karena itu, lanjut Yohanes, Fahmi membeli suatu perusahaan yang bekerja di bidang tersebut.

Namun demikian, kata dia, yang mengerjakan perusahaan tersebut adalah keponakan Fahmi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas