Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi
Awalnya Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan terkait konsep Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Di tengah-tengah penjelasan Yohanes, kemudian Mukti memotong kembali.
"Nggak begini Pak, mungkin lebih ringkas saja, delik formil atau delik materil apa yang menjadi pertimbangan Bapak memberi putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa?" tanya Mukti.
Yohanes kemudian menjawab bahwa dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan Fahmi terbukti.
Namun demikian proyek tersebut tidak akan bisa diselesaikan, karena proyek tersebut merupakan bangunan yang harus diinstalasi dan ada uji coba untuk bisa diterapkan.
Di dalam proyek itu, lanjut dia, juga tidak disediakan tanah untuk membangun.
"Hanya waktu itu karena dia terkena perkara korupsi, dia mengorbankan tanahnya untuk membangun stasiun tersebut," kata Yohanes.
"Artinya delik formilnya terbukti?" tanya Mukti
"Terbukti," jawab Yohanes.
"Delik materilnya, akibatnya tidak terlalu banyak kerugian negara, begitu mungkin? Ringkasnya begitu, Pak?" tanya Mukti.
"Ya," jawab Yohanes.
"Benar yang saya katakan ini?" tanya Mukti lagi.
"Ya. Karena yang bersangkutan mengorbankan tanhnya sampai saya tanya ini statusnya tanah bagaimana kalau tidak? Akhirnya diserahkan kepada negara," kata Yohanes.
"Baik, Pak terima kasih," kata Mukti mengakhiri pertanyaan terkait kasus Fahmi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.