Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi

Awalnya Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan terkait konsep Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi
Tangkaplayar
Calon Hakim Agung yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Yohanes Priyana, dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021). 

Di tengah-tengah penjelasan Yohanes, kemudian Mukti memotong kembali.

"Nggak begini Pak, mungkin lebih ringkas saja, delik formil atau delik materil apa yang menjadi pertimbangan Bapak memberi putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa?" tanya Mukti.

Yohanes kemudian menjawab bahwa dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan Fahmi terbukti.

Namun demikian proyek tersebut tidak akan bisa diselesaikan, karena proyek tersebut merupakan bangunan yang harus diinstalasi dan ada uji coba untuk bisa diterapkan.

Di dalam proyek itu, lanjut dia, juga tidak disediakan tanah untuk membangun.

"Hanya waktu itu karena dia terkena perkara korupsi, dia mengorbankan tanahnya untuk membangun stasiun tersebut," kata Yohanes.

"Artinya delik formilnya terbukti?" tanya Mukti

Berita Rekomendasi

"Terbukti," jawab Yohanes.

"Delik materilnya, akibatnya tidak terlalu banyak kerugian negara, begitu mungkin? Ringkasnya begitu, Pak?" tanya Mukti.

"Ya," jawab Yohanes.

"Benar yang saya katakan ini?" tanya Mukti lagi.

"Ya. Karena yang bersangkutan mengorbankan tanhnya sampai saya tanya ini statusnya tanah bagaimana kalau tidak? Akhirnya diserahkan kepada negara," kata Yohanes.

"Baik, Pak terima kasih," kata Mukti mengakhiri pertanyaan terkait kasus Fahmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas