Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Gugurkan Aduan Warga yang Protes Tayangan Voli Pantai Olimpiade karena Tak Sesuai Indikator

KPI menyatakan aduan warga berinisial SM terkait tayangan program Olimpiade cabang olahraga voli pantai putri tak dilanjutkan alias gugur.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in KPI Gugurkan Aduan Warga yang Protes Tayangan Voli Pantai Olimpiade karena Tak Sesuai Indikator
Dokumen KPI
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan aduan warga berinisial SM terkait tayangan program Olimpiade cabang olahraga voli pantai putri tak dilanjutkan alias gugur.

"Ya laporan tersebut kami langsung tutup tidak dilanjutkan langsung gugur kami gugurkan," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (5/8/2021).

Agung mengatakan, yang menjadi tolak ukur dari gugurnya laporan tersebut karena tidak memenuhi tiga indikator pengaduan.

Ia menjelaskan, jika sebuah laporan atau aduan sudah tidak memenuhi indikator yang disyaratkan, maka pihaknya sudah tidak lagi dapat melakukan proses pengaduan tersebut.

Indikator tersebut di antaranya yakni informasi yang dilaporkan tidak lengkap, atau tidak menjabarkan secara rinci perihal aduan tersebut.

Baca juga: KPI Respons Aduan tentang Tayangan Voli Pantai Olimpiade yang Tampilkan Atlet Putri Berbikini

"Sebuah pengaduan itu gugur untuk dilanjutkan kalau informasinya tidak lengkap, kedua konten yang diadukan tidak sesuai, ketiga tidak berkaitan dengan kewenangan KPI, ini saringannya tiga ini," tutur Agung.

Berita Rekomendasi

Kendati aduan yang dilayangkan SM ini sudah viral, maka kata Agung pihaknya akan melakukan penjelasan atau klarifikasi kepada publik.

Klarifikasi itu juga dilakukan kata dia untuk memberikan edukasi kepada publik terkait peran dan tanggung jawab KPI dalam menerima adanya aduan dari warga.

"Karena ini sudah viral maka ini menjadi kewajiban dari KPI untuk menjelaskannya kepada publik kira-kira seperti itu, sehingga netizen atau masyarakat yang mau mengadu nanti sudah mengerti terkait posisi KPI," tukasnya.

Baca juga: KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00, Ini Respons Praktisi Radio

Agung juga tetap mengapresiasi langkah pengaduan dari setiap masyarakat termasuk seorang ibu berinisial SM terhadap tayangan-tayangan di stasiun televisi maupun siaran di radio.

Dirinya bahkan memberikan akses konsultasi melalui akun Instagram pribadinya @agung_suprio untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh soal cara kerja dan proses pengaduan di KPI.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan respons terkait dengan adanya aduan dari seorang warga perihal tayangan gelaran Olimpiade Tokyo 2020 cabang olahraga (cabor) voli pantai putri.

Agung Suprio sebagai Ketua KPI mengakui pihaknya telah menerima aduan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas