KPI Respons Aduan tentang Tayangan Voli Pantai Olimpiade yang Tampilkan Atlet Putri Berbikini
KPI mengakui telah menerima aduan dari seorang warga perihal tayangan gelaran Olimpiade Tokyo 2020 cabang olahraga (cabor) voli pantai putri
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan respons terkait adanya aduan dari seorang warga perihal tayangan gelaran Olimpiade Tokyo 2020 cabang olahraga (cabor) voli pantai putri.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengakui pihaknya telah menerima aduan tersebut.
"Ya Komisi Penyiaran Indonesia memang mendapatkan aduan dari warga negara yang terganggu terkait dengan program siaran itu," kata Agung saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Atlet Voli Pantai Ceko di Desa Olimpiade Jepang Terpapar Covid-19
Agung menyebut aduan yang tersiar dan viral di media sosial itu dilayangkan oleh seorang ibu-ibu berinisial SM.
Dalam aduan itu kata Agung, yang bersangkutan mempermasalahkan tayangan tersebut karena pada saat itu dirinya tidak dapat menonton tayangan pengajian Mamah Dedeh.
Padahal kata Agung, tayangan Mamah Dedeh sudah tidak lagi ditayangkan pada stasiun televisi yang dimaksudkan oleh pelapor.
"Saya mendapat informasi bahwa tayangan Mamah Dedeh sudah tidak tayang di tv swasta tersebut," ucapnya.
Tak hanya itu, terkait dengan keluhan ibu tersebut yang menyayangkan tidak adanya proses sensor pada tayangan cabor voli pantai putri yang dinilai terlalu terbuka, kata Agung pihaknya sudah melalukan proses lebih lanjut.
Baca juga: KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00, Ini Respons Praktisi Radio
Di mana kata dia, berdasarkan prinsip dan pedoman penyiaran yang ditetapkan oleh KPI, untuk tayangan olahraga KPI kata Agung mengikuti atau menyetujui seluruh ketetapan yang dibuat oleh penyelenggara dalam hal ini Olimpiade.
"Secara prinsip atau pakem di KPI untuk olahraga olimpiade, maka busananya mengikuti dengan arahan atau yang biasa dipakai di olimpiade tersebut, jadi hal itu sah dan tidak melanggar peraturan KPI," tuturnya.
Atas dasar itu, Agung menyatakan kalau aduan yang dilayangkan oleh seorang ibu berinisial SM tersebut adalah tidak tepat alias keliru.
Hal itu didasari karena pertama, aduan yang menyatakan kalau dirinya pengin menonton program Mamah Dedeh ternyata stasiun televisi yang dimaksud sudah tidak lagi menayangkan program tersebut.
Kedua, kata Agung, terkait pakaian dari atlet cabor voli pantai putri yang dinilai menyalahi aturan, hal itu juga tidak tepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.