BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Ditargetkan Cair Pekan Depan
Pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp 500 ribu per orang untuk dua bulan secara sekaligus.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Dengan ketentuan, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.
Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tak Hanya Pekerja, Pegawai Honorer juga Dapat BSU
Perbedaan ketentuan lain antara pencairan subsidi gaji tahun ini dengan tahun lalu yakni nominalnya sebesar Rp 600.000 dan diberikan untuk 4 bulan.
Dengan demikian, total subsidi gaji yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Sementara, jumlah bantuan yang diterima oleh pekerja tahun lalu sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan dengan total bantuan yang diterima Rp 1 juta.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Skema ini berbeda dengan penyaluran BSU tahun lalu yang bisa ke semua rekening bank.
Ida berharap penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.(tribun network/ras/dod)