Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Ditargetkan Cair Pekan Depan

Pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp 500 ribu per orang untuk dua bulan secara sekaligus.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Ditargetkan Cair Pekan Depan
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengupayakan agar pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk kalangan buruh bisa cair pekan depan.

Saat ini pemerintah masih mengecek data para calon penerima.

"Paling rasional sepertinya (cair pekan depan)," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis (5/8/2021).

Anwar mengatakan, pihaknya ingin memastikan semua data calon penerima bersih dan tidak ada kesalahan. Dengan begitu, pencairan BSU akan berjalan lancar.

"Kami ingin memastikan (data calon penerima) clean and clear," imbuh dia.

Namun, Anwar tak menjelaskan lebih lanjut tanggal berapa BSU akan dicairkan. Hal yang pasti, semua proses pencairan akan dipercepat.

"Masih terus kami kebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Simak 7 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta dari Pemerintah

Pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp 500 ribu per orang untuk dua bulan secara sekaligus. Dengan demikian, total yang akan diberikan sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.

Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Berbeda dengan batas gaji tertinggi tahun lalu yang mencapai Rp 5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas