Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT Gratis 2021, Ini Syarat dan Caranya

Pemerintah Indonesia dikabarkan akan kembali menyalurkan bantuan kuota internet.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT Gratis 2021, Ini Syarat dan Caranya
Instagram
Pemerintah Indonesia dikabarkan akan kembali menyalurkan bantuan kuota internet. Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan kuota internet.

Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Bantuan tersebut nantinya akan mulai diberikan pada September hingga November 2021 mendatang.

Kemudian, bantuan ini akan diberikan pada penerima yang dapat memenuhi beberapa persyaratan.

Sementara itu, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terdampak Covid-19 juga akan disalurkan mulai September 2021.

Baca juga: Kuota Internet Kemdikbud dan Bantuan UKT Tahun 2021 Cair Mulai September, Ini Jadwal Penyalurannya

Baca juga: Bantuan Kuota Data dan Uang Kuliah Tunggal Kembali Disalurkan Mulai September 2021

Kuota Gratis Kemdikbud.ri
Kuota Gratis Kemdikbud.ri

Melalui akun resmi Instagram @kemdikbud.ri, disampaikan informasi mengenai bantuan kuota data internet dan UKT.

"Bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilanjutkan!

Berita Rekomendasi

#SahabatDikbud ,@kemenkeuri, Kemendikbudristek, dan @kemenag_rimeresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021 (4/8/2021).

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021, sedangkan Bantuan UKT bagi mahasiswa yang menghambat Covid-19 akan disalurkan mulai September 2021. Mari simak informasi detailnya!" kutipan postingan IG @kemdikbud.ri, Rabu (4/7/2021).

1. Kuota Internet Gratis

Besaran Bantuan Kuota Internet:

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.


- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas