Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Emir Moeis Jabat Komisaris BUMN, Erick Thohir Diminta Beri Penjelasan kepada Masyarakat

Mantan narapidana korupsi Emir Moeis jadi Komisaris BUMN tuai polemik, Menteri BUMN Erick Thohir diminta beri penjelasan kepada masyarakat umum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polemik Emir Moeis Jabat Komisaris BUMN, Erick Thohir Diminta Beri Penjelasan kepada Masyarakat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Emir Moeis selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). - Mantan narapidana korupsi Emir Moeis jadi Komisaris BUMN tuai polemik, Menteri BUMN Erick Thohir diminta beri penjelasan kepada masyarakat umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Izedrik Emir Moeis menjadi bahan perbincangan setelah diketahui menjabat sebagai salah satu komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Dikutip dari laman resmi PT PIM, Emir telah resmi menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021.

Padahal Emir punya jejak terseret kasus pidana proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung.

Akibat perbuatannya, pengadilan pun menjatuhi hukuman vonis 3 tahun penjara bagi Emir.

Sempat menjadi narapidana kasus korupsi, posisi Emir sebagai komisaris itu menuai pro dan kontra.

Baca juga: ICW Desak Erick Thohir Batalkan Keputusan Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda

Anggota Komisi VI Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyebut, polemik jabatan komisaris itu mempersoalkan aspek kepantasan dan etika.

Melihat UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Permen BUMN Nomor 4 Tahun 2020, menurut Baidowi, posisi Emir dalam jajaran komisaris BUMN sejauh ini tidak menyalahi aturan.

Berita Rekomendasi

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU," ucap Ketua DPP PPP itu, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (5/8/2021).

Sementara, dari segi kualifikasi, alasan seseorang ditunjuk menjadi komisaris adalah murni kewenangan dari para pemegang saham.

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI meninjau fasilitas bengkel kapal selam PT PAL Indonesia (Persero), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/6/2021).
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI meninjau fasilitas bengkel kapal selam PT PAL Indonesia (Persero), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/6/2021). (dok. DPR RI)

Baca juga: Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda, DPR Bakal Panggil Kementerian BUMN?

Sehingga, hal itu harus dikembalikan pada Kementerian BUMN.

Maka dari itu, ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk bisa memberi penjelasan soal penunjukan Emir menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN kepada khalayak umum.

"Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," imbuhnya.

Erick Thohir Disentil soal Core Value BUMN AKHLAK

Sementara itu, Anggota Komisi VI Fraksi Demokrat DPR RI Herman Khaeron juga memberi tanggapannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas