Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Udara, Simak Cara Menggunakannya
Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi dan meresmikan peraturan tersebut per tanggal 19 Juli 2021.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kini semua calon penumpang pesawat selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan penerbangan.
Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi dan meresmikan peraturan tersebut per 19 Juli 2021.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & 2, Akses pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 119
Baca juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Lewat pedulilindungi.id atau Aplikasi PeduliLindungi
"Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua minggu dan berjalan dengan baik," ujar drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dikutip dari website Kemkes.go.id.
"Mulai hari ini (19/7/2021), kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan," ujarnya lebih lanjut.
Seperti yang dikatakan oleh drg. Oscar, informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara sudah secara otomatis tercantum di aplikasi PeduliLindungi.
Dengan begitu calon penumpang pesawat dapat melakukan check in secara online.
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk syarat penerbangan
Calon penumpang dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Nantinya, setelah calon penumpang melakukan tes PCR, petugas laboratorium akan memasukkan data hasilnya ke PeduliLindungi.
Calon penumpang pun bisa mengeceknya melalui aplikasi maupun via website PeduliLindungi.
"Saat ini sudah ada sejumlah lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat perjalanan," terang drg. Oscar.
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk syarat perjalanan udara adalah sebagai berikut, dilansir Tribunnews:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi di smartphone.
2. Tunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check in.