Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Udara, Simak Cara Menggunakannya

Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi dan meresmikan peraturan tersebut per tanggal 19 Juli 2021.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Udara, Simak Cara Menggunakannya
Tangkap layar akun YouTube Peduli Lindungi
Aplikasi PeduliLindungi sbagai syarat untuk perjalanan udara untuk menghindari bukti PCR dan vaksinasi palsu, pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi dan meresmikan peraturan tersebut per tanggal 19 Juli 2021. 

3. Jika melalui website, buka https://pedulilindungi.id/.

4. Temukan tulisan 'Periksa Hasil Tes COVID-19 di sini'. Klik pada bagian di sini.

5. Masukkan NIK secara lengkap lalu klik 'I'm not a robot'.

6. Setelah itu hasil tes PCR akan muncul beserta data vaksinasi.

Baca juga: Bantu Tangani Pasien Covid, Pupuk Indonesia Salurkan 286 Ton Oksigen

Baca juga: Pendaftaran Vaksin COVID-19 Gratis untuk Umum Melalui Laman Pedulilindungi.id, Simak Panduan Berikut

Baca juga: CEK Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau Aplikasi PeduliLindungi

Selain aplikasi PeduliLindungi, berikut syarat wajib penumpang yang akan melakukan perjalanan udara, sebagaimana tertuang dalam Inmedagri nomor 27 Tahun 2021:

- Menunjukkan kartu vaksin (Minimal vaksinasi dosis pertama);

- Menunjukkan hasil PCR H-2;

Berita Rekomendasi

Mengutip melalui akun media sosial Instagram @kemenkes.ri, semua data disajikan secara digital dan telah terintegrasi dengan sistem NAR Kemenkes.

Sehingga dapat dipastikan hanya penumpang sehat dan telah divaksinasi Covid-19 yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi PeduliLindungi.

Karena sebelumnya bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara harus mengisi kartu kewaspadaan/e-HAC.

Baca juga: Bantu Tangani Pasien Covid, Pupuk Indonesia Salurkan 286 Ton Oksigen

Baca juga: Pendaftaran Vaksin COVID-19 Gratis untuk Umum Melalui Laman Pedulilindungi.id, Simak Panduan Berikut

Baca juga: CEK Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau Aplikasi PeduliLindungi

Pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan.

Namun, untuk saat ini peraturan menggunakan PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes swab PCR berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Baca berita lain terkait Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Nadine Saksita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas