Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Udara, Simak Cara Menggunakannya
Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi dan meresmikan peraturan tersebut per tanggal 19 Juli 2021.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Pravitri Retno W
3. Jika melalui website, buka https://pedulilindungi.id/.
4. Temukan tulisan 'Periksa Hasil Tes COVID-19 di sini'. Klik pada bagian di sini.
5. Masukkan NIK secara lengkap lalu klik 'I'm not a robot'.
6. Setelah itu hasil tes PCR akan muncul beserta data vaksinasi.
Baca juga: Bantu Tangani Pasien Covid, Pupuk Indonesia Salurkan 286 Ton Oksigen
Baca juga: Pendaftaran Vaksin COVID-19 Gratis untuk Umum Melalui Laman Pedulilindungi.id, Simak Panduan Berikut
Baca juga: CEK Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau Aplikasi PeduliLindungi
Selain aplikasi PeduliLindungi, berikut syarat wajib penumpang yang akan melakukan perjalanan udara, sebagaimana tertuang dalam Inmedagri nomor 27 Tahun 2021:
- Menunjukkan kartu vaksin (Minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan hasil PCR H-2;
Mengutip melalui akun media sosial Instagram @kemenkes.ri, semua data disajikan secara digital dan telah terintegrasi dengan sistem NAR Kemenkes.
Sehingga dapat dipastikan hanya penumpang sehat dan telah divaksinasi Covid-19 yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi PeduliLindungi.
Karena sebelumnya bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara harus mengisi kartu kewaspadaan/e-HAC.
Baca juga: Bantu Tangani Pasien Covid, Pupuk Indonesia Salurkan 286 Ton Oksigen
Baca juga: Pendaftaran Vaksin COVID-19 Gratis untuk Umum Melalui Laman Pedulilindungi.id, Simak Panduan Berikut
Baca juga: CEK Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau Aplikasi PeduliLindungi
Pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan.
Namun, untuk saat ini peraturan menggunakan PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes swab PCR berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Baca berita lain terkait Penanganan Covid
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)