Kemendikbudristek Sambut Baik Permintaan Maaf dari 9 Tersangka Pelaku Unjuk Rasa Hardiknas
Tito Latif Indra mewakili pihak perguruan tinggi berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan mempertimbangkan status tersangkanya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menyambut baik permohonan maaf kepada publik yang disampaikan sembilan tersangka pelaku unjuk rasa pada 28 Juni 2021.
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan mahasiswa, pelajar, dan buruh yang melakukan unjuk rasa pasca peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 3 Mei 2021.
"Sembilan orang yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui pernyataannya secara terbuka yang sudah dilakukan oleh adik mahasiswa tertanggal 28 Juni tahun 2021," ujar Kepala Biro Hukum, Kemendikbudristek Dian Wahyuni saat jumpa pers secara virtual, Jumat (6/8/2021).
"Berkenaan dengan hal tersebut, tentu saja kami Kemendikbudristek sangat menyambut baik isi pernyataan tersebut," tambah Dian.
Dian berharap Polda Metro Jaya mendahulukan pendekatan kemanfaatan hukum tersangka.
"Kami berharap betul penyidik Polri dapat mempertimbangkan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara ini. Sebagaimana diketahui sebagian besar tersangka adalah mahasiswa dan pelajar," kata Dian.
Baca juga: Mahfud MD, Alumni UI, dan BEM UI Bahas 9 Mahasiswa Tersangka Saat aksi Hardiknas
"Mudah-mudahan dengan adanya kasus ini dan dilepasnya statusnya. Misalnya tidak lagi sebagai tersangka, mahasiswa dan pelajar ini dapat belajar lebih fokus tanpa terbebani persoalan hukum," tambah Dian.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Tito Latif Indra mewakili pihak perguruan tinggi berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan mempertimbangkan status tersangkanya.
Mengingat para tersangka ini merupakan mahasiswa dan pelajar yang merupakan aset bangsa.
"Kami berharap dengan upaya yang sangat intensif dari kampus dan universitas lainnya agar kasus ini bisa diselesaikan mengingat mahasiswa ini masih memiliki impian di masa depan atau di kemudian hari bisa menggantikan kami sebagai pimpinan di masa depan, sehingga dapat dipertimbangkan kembali untuk membebaskan para tersangka," tutur Tito.
Salah satu mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, SY berharap pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) atas kasus tersangka pada unjuk rasa 3 Mei 2021.
Baca juga: Imbas Unjuk Rasa Hardiknas, 9 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Meski Tak Ditahan
"Hal ini banyak memiliki dampak bagi kami terutama mahasiswa yang HP nya tidak ada karena disita oleh Polri, di mana kuliah daring ini bergantung pada sosial media, sehingga ada yang ketinggalan kuliahnya bahkan ada yang sampai tidak lulus. Mengingat hal ini pentingnya SP3 ini untuk segera diterbitkan," ucap SY.
Seperti diketahui, pada tanggal 3 Mei 2021 beberapa mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemendikbudristek pasca peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021.
Waktu unjuk rasa tersebut dilakukan bertepatan dengan ibadah puasa pada Ramadhan 1442 H.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.