Rekomendasi Ombudsman Diabaikan, Pakar Nilai KPK Harus Jelaskan ke Publik
Suparji pun mempertanyakan sikap para pimpinan KPK yang keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai KPK harus bisa menjelaskan ke publik alasan tak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurutnya jangan sampai kerja-kerja lembaga negara menjadi terhambat karena tak menjalankan rekomendasi dari lembaga negara lain.
"KPK harus memberikan penjelasan mengapa terjadi keberatan, mengapa tidak dapat mengikuti rekomendasi tersebut.
Apakah memang rekomendasinya tidak bisa dilaksanakan?," kata Suparji kepada Tribunnews, Sabtu (7/8/2021).
Secara pribadi, Suparji pun mempertanyakan sikap para pimpinan KPK yang keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman.
Baca juga: Novel Baswedan Kurang Yakin Pimpinan Perjuangkan Pegawai KPK: Tidak Ada Faktanya
Dia menilai publik harus tahu alasan dibalik keberatan menjalankan rekomendasi Ombudsman.
"Apakah memang faktor keengganan melaksanakan atau faktor ketidaktepatan rekomendasi itu?," ujarnya.
Di sisi lain, Suparji juga menyarankan agar Ombudsman merespons surat keberatan yang dilayanglan pihak KPK.
"Mengapa muncul rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti, apakah memang rekomendasi tadi tidak sesuai dengan fakta, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ada faktor yang lain?," pungkasnya.
Diberitakan, KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum.
Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.
Baca juga: Positif Covid-19, Babe Cabita Ungkap Gejala yang Dialaminya
"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.