Pemerintah Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Turun hingga 59,6 Persen, Puncaknya 15 Juli Lalu
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021
Sementara berdasarkan data, Luhut menjelaskan sudah ada penurunan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen dari puncaknya di 15 Juli 2021 lalu.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya.
Kemudian, dia menambahkan, terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri secara lebih detil.
"Dalam proses ini kami telah komunikasi cermat dengan asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya, sehingga detil pelaksanaan sudah disiapkan dengan baik," pungkas Luhut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.