Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Turun hingga 59,6 Persen, Puncaknya 15 Juli Lalu

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. 

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Turun hingga 59,6 Persen, Puncaknya 15 Juli Lalu
KompasTV
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Karena itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021

Sementara berdasarkan data, Luhut menjelaskan sudah ada penurunan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen dari puncaknya di 15 Juli 2021 lalu. 

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya. 

Kemudian, dia menambahkan, terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri secara lebih detil. 

Berita Rekomendasi

"Dalam proses ini kami telah komunikasi cermat dengan asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya, sehingga detil pelaksanaan sudah disiapkan dengan baik," pungkas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas