Siang ini, Eks Mensos Juliari Batubara Bacakan Pledoi atas Tuntutan 11 Tahun Penjara
Juliari Batubara akan bacakan pledoi atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 yang menjeratnya hingga dituntut 11 tahun penjara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
![Siang ini, Eks Mensos Juliari Batubara Bacakan Pledoi atas Tuntutan 11 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-dpr-ri-ihsan-yunus-saksi-sidang-juliari-batubara_20210621_173357.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara akan kembali menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini Senin (9/8/2021).
Juliari merupakan, terdakwa perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI untuk wilayah Jabodetabek periode 2020.
Adapun sidang siang ini, beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukum atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Betul (akan dibacakan pledoi) rencananya hari ini kami akan membaca pembelaan," kata Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi via pesan singkat, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Periksa Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Maqdir menyebut rencananya sidang tersebut akan digelar pada siang nanti sekira pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Direktur KPK Unggah Foto Firli Bahuri dan Juliari Batubara Salurkan Bansos
Juliari diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
Yakni sebesar Rp1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp32.482.000.000.
Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
![Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-mensos-juliari-batubara-dituntut-11-tahun-penjara_20210729_021221.jpg)
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan terdakwa," kata jaksa.
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Juliari Peter Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.