Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya

Cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Simak cara cek calon penerima subsidi gaji lewat bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta dari pemerintah.

Program bantuan subsidi gaji atau BSU bagi pekerja akan dilanjutkan tahun 2021 ini.

Bentuk dari BSU yakni berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan yakni sebesar Rp 1 juta.

Lantas, bagaimana cara cek status calon penerima BSU?

Baca juga: Cek Daftar Penerima Bansos, PKH dan Bantuan Beras, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Ini Caranya

Cara Cek Status Penerima BSU 

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

Berita Rekomendasi

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir

- Ceklis 'Saya bukan robot'

- Klik 'Lanjutkan'

Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida, dikutip dari kemnaker.go.id.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Berikut ini kriteria penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Dapat Dicek Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Kemdikbudristek, Ini Jadwal Penyalurannya

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas