Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kabupaten Tangerang hingga Kota Surakarta

Berikut ini daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kabupaten Tangerang hingga Kota Surakarta
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi lalu lintas di pos penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021). Dalam artikel terdapat daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona PPKM Level 4 di Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Setelah diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, kini pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali sesuai kriteria.

Wilayah yang termasuk PPKM level 4 di Jawa-Bali, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali.

Untuk Kabupaten/Kota di Banten, di antaranya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri

Sementara itu, wilayah Jawa Tengah yang termasuk zona PPPKM Level 4, yakni Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang.

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

ARUS LALIN TERSENDAT -  Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021).
ARUS LALIN TERSENDAT - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, ada berbagai hal yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor  Tahun 2021.

Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021: Mall di 4 Kota Ini Diizinkan Dibuka

Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021:

DKI Jakarta:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas