Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

MAKI dan LP3HI secara resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta.

Puan digugat MAKI ihwal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini, kuasa hukum MAKI dan LP3HI (terdiri dari Marselinus Edwin Hardian SH dan Lefrand Kindangen SH) telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021.

Boyamin Saiman mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Ada 2 nama yang menurut Boyamin dipaksakan lolos yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Baca juga: DPD RI Tetap Gelar Uji Kelayakan Terhadap 16 Calon Anggota BPK Selasa Besok

Berita Rekomendasi

Sehingga, apa yang Puan lakukan tersebut digugat MAKI dan LP3HI.

"Gugatan ini tujuannya untuk mebatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," ucap Boyamin.

Dalam Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun.

Dikatakan Boyamin, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Baca juga: Soal Temuan BPK, Inspektorat DKI Jakara Sebut Bersifat Administratif, Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Kemudian, Harry merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang baru dilantik pada Juli 2020 lalu.


"Notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan (Harry) bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya," ujarnya.

Dirinya menilai perlu mengawal untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan berintegritas tinggi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas