Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

MAKI dan LP3HI secara resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021.

Vera menegaskan proses seleksi anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU BPK.

“Sekali lagi, 16 nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma 1 calon yang dipilih. Anggota Komisi XI, tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi,” pungkas Vera.

Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat di antaranya MAKI. Komisi XI disinyalir tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK.

Diduga ada calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Nyoman dan Harry secara administratif dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.

Namun, 2 calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.

Berita Rekomendasi

Pada syarat ke-10 berbunyi: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene kuasa pengguna angaran (KPA).

Apabila dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, Nyoman belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.

Sementara, Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene juga jabatan KPA.

Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK, Komisi XI disebut seharusnya tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test.


Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu dari 11 syarat yang ditetapkan UU BPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas