Mall di 4 Kota Besar Ini Sudah Boleh Buka, Ini Syarat Masuk Bagi Pengunjungnya
Syarat bagi para pengunjung tempat perbelanjaan atau mall di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat bagi para pengunjung tempat perbelanjaan atau mall di empat kota besar ini.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling lagi.
Perpanjangan kebijakan pembatasan di wilayah Jawa-Bali ini, akan dilakukan dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah akan melakukan percobaan pembukaan pusat perbelanjaan di beberapa kota besar di Jawa.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan pada konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dalam pernyataan Luhut, pemerintah akan mencoba membuka pusat perbelanjaan/ mall di beberapa wilayah.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%
Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Wilayah tersebut di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Untuk diketahui, pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap.
Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan atau mall, pemerintah menyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
1. Pengunjung wajib datang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat (masker, handsinitizer, dll)
2. Pengunjung yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan wajib telah melakukan vaksinasi lengkap.
3. Para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli-Lindungi'.
4. Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
5. Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
Kebijakan ini, kata Luhut, dipilih oleh pemerintah setelah sebelumnya mempertimbangkan banyak aspek dan masukan dari beberapa pihak yang berkompeten.
Anggota DPR RI Tanggapi Perpanjangan PPKM
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay sebelumnya telah memperkirakan PPKM akan diperpanjang lagi.
Mengingat, kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia belum terkendali.
Saleh menyebut, kemungkinan pemerintah hanya akan menaik turunkan tingkat levelnya saja.
"Kalau dari kondisi yang ada, saya memperkirakan PPKM akan diperpanjang. Hanya saja, pemerintah akan menaikkan dan menurunkan levelnya saja," kata Saleh dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (10/8/2021).
Hal ini akan dilakukan tergantung pada kondisi dan situasi per daerah saat ini.
Saleh mencontohkan, mungkin saja kota A levelnya turun ke 3, tetapi di kota B levelnya naik ke 4.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, Hari Ini 20.709 Kasus, Akankah PPKM Level 4 Disetop Hari Ini?
Baca juga: Rumah Sakit Kewalahan Tampung Jasad Pasien Covid-19, Sri Lanka Mulai Kremasi Massal
"Bisa jadi di kota A levelnya turun ke 3, tetapi di kota B malah naik ke 4. Tergantung kondisi masing-masing," tambah Saleh.
Dengan menggunakan sistem level ini, pemerintah akan lebih mudah menerapkan kebijakan.
Saleh mengibaratkan, kebijakan leveling ini sama seperti memperbesar atau memperkecil tone di radio.
Oleh karena itu, Saleh menilai, kemungkinan pemerintah belum akan mengakhiri PPKM.
"Dengan adanya perbedaan level seperti ini, akan lebih memudahkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan. Ibarat tone radio, ya tinggal memperbesar atau memperkecil saja. Tetapi kalau menutup PPKM, rasanya belum," kata Saleh.
Menurutnya, pemerintah pasti telah mengevaluasi kebijakan PPKM dengan leveling ini.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak, Terpenting Jangan Berpuas Diri
Evaluasi tersebut meliputi penurunan orang yang terpapar Covid, tingkat hunian rumah sakit, jumlah orang meninggal, dan jumlah orang-orang yang isolasi mandiri.
Selain itu, pemerintah juga akan melihat kondisi daerah-daerah lain di Indonesia.
"Ya, keputusan untuk melanjutkan atau melonggarkan pasti didasari oleh evaluasi tersebut. Secara umum, memang ada penurunan. Tingkat hunian RS, orang yang terpapar, jumlah orang yang meninggal, dan yang isolasi mandiri juga turun," ucap Shaleh.
Seiring dengan itu, Saleh kembali mengingatkan agar pemerintah benar-benar memperhatikan masyarakat kecil dan menengah.
Mengingat, kebijakan pengetatan ini pasti akan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil dan menengah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)