Akses bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Caranya
Cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id. Bantuan sudah mulai disalurkan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta.
Pemerintah resmi melanjutkan program bantuan subsidi gaji atau BSU bagi pekerja.
Bentuk dari BSU yakni berupa bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan yakni sebesar Rp 1 juta.
Lantas, bagaimana cara cek status calon penerima BSU?
Baca juga: Cek Daftar Penerima Bansos, PKH dan Bantuan Beras, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Bisa Dicairkan Tanpa Antre
Cara Cek Status Penerima BSU
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir
- Ceklis 'Saya bukan robot'
- Klik 'Lanjutkan'
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Berikut ini kriteria penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha:
a. Industri Barang Konsumsi,
b. Transportasi,
c. Aneka Industri,
d. Properti & Real Estate dan
e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi Gaji Mulai Disalurkan
Sementara itu, Kemenkeu mulai menyalurkan BLT Subsidi Gaji para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).
Bantuan disalurkan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bisa Mencairkan Tanpa Antre
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek Penerima Bansos, PKH & Tambahan Beras 10 Kg Secara Online
Dikutip dari Kompas.com, pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.
"Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya," tulis Ditjen Perbendaharaan.
Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai lebih kurang 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.
(Tribunnews.com/Yurika(Kompas.com/Rully R Ramli)