Aturan Pakai Masker Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Jenis Masker hingga Kapan Harus Ganti
Berikut aturan memakai masker selama PPKM berlevel di Jawa-Bali, dari jenis masker hingga kapan waktu gantinya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan face shield tanpa masker setiap berkegiatan di luar rumah.
Tak hanya memakai masker, penerapan prokes seperti mencuci tangan dan menjaga jarak juga perlu dilakukan masyarakat.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terkena Aturan Perpanjangan PPKM Selama 2 Pekan
Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Misalnya, gagang pintu atau pegangan tangga dan sebisa mungkin hindari menyentuh daerah wajah dengan tangan.
Penerapan prokes perlu dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
Adapun wilayah yang terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, antara lain:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten