Aturan Pakai Masker Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Jenis Masker hingga Kapan Harus Ganti
Berikut aturan memakai masker selama PPKM berlevel di Jawa-Bali, dari jenis masker hingga kapan waktu gantinya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang PPKM berlevel di wilayah Jawa-Bali, demi menekan laju penyebaran kasus Covid-19.
PPKM berlevel akan diterapkan mulai Selasa (10/8/2021) sampai 16 Agustus 2021 mendatang.
Selama PPKM berlevel berlangsung, pemerintah meminta masyarakat untuk membudayakan memakai masker.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk membudayakan untuk memakai masker ini."
"Mungkin kita akan hidup bertahun-tahun ke depan dengan masker ini."
"Karena ini salah satu alat di samping vaksin dalam menghadapi (Covid-19) varian delta," ucap Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Forum Santri Ajak Masyarakat Ikuti Program Vaksinasi Covid-19
Untuk itu, aturan pemakaian masker ini pun tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker 2 lapis hingga harus diganti setiap 4 jam pemakaian.
"Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik."
"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam)," tulis bunyi aturan itu.
Lebih lanjut, dalam Inmendagri ini menjelaskan, jenis masker yang baik akan lebih melindungi orang dari paparan Covid-19.
Baca juga: Dukung Perpanjangan PPKM, Krisdayanti: Tak Dipungkiri PPKM Tekan Jumlah Penyebaran Covid-19
Seperti, jenis masker bedah yang lebih melindungi daripada masker kain.
Kemudian, masker N95 yang lebih baik dibandingkan masker bedah.
"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," demikian bunyi Inmendagri itu.