Kemenag: 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah untuk Layanan Kartu Nikah Digital
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI mencatat, sebanyak 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di seluruh Indonesia sudah terintegr
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI mencatat, sebanyak 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web.
"Per Selasa, 10 Agustus 2021, sebanyak 5.819 KUA kecamatan sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah Web," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
Dirinya mengatakan sejauh ini Kementerian Agama memiliki 5.945 KUA kecamatan. Sehingga, saat ini masih tersisa 126 KUA kecamatan yang belum terintegrasi Simkah Web.
Menurut Jajang, jumlah KUA yang terintegrasi dengan Simkah Web terus bertambah. Jajang menambahkan, Kementerian Agama terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah Web.
Baca juga: Penerbitan Kartu Nikah Fisik Dihentikan, Catat Cara Mendapatkan Versi Digitalnya
Simkah Web, kata Jajang, menjadi salah satu aplikasi penting untuk menunjang layanan kartu nikah digital.
"Layanan kartu nikah digital bisa dilakukan melalui Simkah Web, sehingga kita terus melakukan upaya terbaik agar seluruh KUA bisa terintegrasikan dengan Simkah Web. Kita terus melakukan koordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal itu," kata Jajang.
Jajang mengungkapkan terdapat beberapa kendala KUA belum bisa mengakses Simkah Web.
Kendala tersebut di antaranya terkait jaringan internet yang belum sampai ke wilayah di mana KUA tersebut berdiri, hingga sarana dan prasarana di KUA yang belum memadai.