Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah untuk Layanan Kartu Nikah Digital 

Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI mencatat, sebanyak 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di seluruh Indonesia sudah terintegr

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag: 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah untuk Layanan Kartu Nikah Digital 
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Cara dapat kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI mencatat, sebanyak 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web.

"Per Selasa, 10 Agustus 2021, sebanyak 5.819 KUA kecamatan sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah Web," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021). 

Dirinya mengatakan sejauh ini Kementerian Agama memiliki 5.945 KUA kecamatan. Sehingga, saat ini masih tersisa 126 KUA kecamatan yang belum terintegrasi Simkah Web.




Menurut Jajang, jumlah KUA yang terintegrasi dengan Simkah Web terus bertambah. Jajang menambahkan, Kementerian Agama terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah Web.

Baca juga: Penerbitan Kartu Nikah Fisik Dihentikan, Catat Cara Mendapatkan Versi Digitalnya

Simkah Web, kata Jajang, menjadi salah satu aplikasi penting untuk menunjang layanan kartu nikah digital.

"Layanan kartu nikah digital bisa dilakukan melalui Simkah Web, sehingga kita terus melakukan upaya terbaik agar seluruh KUA bisa terintegrasikan dengan Simkah Web. Kita terus melakukan koordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal itu," kata Jajang. 

Jajang mengungkapkan terdapat beberapa kendala KUA belum bisa mengakses Simkah Web. 

BERITA TERKAIT

Kendala tersebut di antaranya terkait jaringan internet yang belum sampai ke wilayah di mana KUA tersebut berdiri, hingga sarana dan prasarana di KUA yang belum memadai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas