Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Novel 'Menunda Kekalahan', Todung Mulya Lubis Angkat Kisah Hukuman Mati Napi ke Khalayak Umum

Ingin bagikan kisah dunia hukum ke khalayak, Todung Mulya Lubis membuat sebuah karya novel yang berjudul 'Menunda Kekalahan'.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lewat Novel 'Menunda Kekalahan', Todung Mulya Lubis Angkat Kisah Hukuman Mati Napi ke Khalayak Umum
istimewa
Zoom peluncuran buku Menunda Kekalahan karya Todung Mulya Lubis, Rabu (11/8/2021). Todung bekerja sama dengan penerbit Gramedia Pustaka Utama dalam pembuatan novel ini. 

TRIBUNNNEWS.COM - Bekerja sama dengan penerbit Gramedia Pustaka Utama, Todung Mulya Lubis membuat sebuah novel yang berjudul Menunda Kekalahan.

Dalam karya fiksinya ini, Todung menceritakan tentang seorang pengacara saat menangani kasus narapidana yang dihukum mati.

Pengacara tersebut bernama Topan, yang sebelumnya hanya menangani kasus-kasus komersial.

Tetapi, pada kesempatannya kali ini, ia akhirnya mengambil keputusan untuk menangani narapidana kasus narkotika.

Dijelaskan Todung, Topan sebelumnya merasa bimbang dan galau apakah akan menangani kasus ini atau tidak.

Menurut Topan, kasus itu adalah kasus yang perlu ia hindari.

Baca juga: Penulis Ayu Utami Hadirkan Sayembara Menulis Hadiah Sastra untuk Pemula Sebesar Rp10 Juta

Baca juga: BIN Gelar Vaksinasi Lanjutan Secara Door To Door di Bogor

"Topan itu lebih sebagai lawyer dia nangani kasus komersial dan pidana, yang dia galau, gundah, bimbang apakah akan menangani kasus semacam ini. Dia awalnya tak mau menangani kasus narkoba, menurut dia itu adalah kasus yang perlu dihindari, biarlah orang lain yang menangani," kata Todung menjelaskan sosok Topan dalam peluncuran buku secara daring, Rabu (11/8/2021).

Berita Rekomendasi

Topan akhirnya mau dan berupaya membela hak untuk hidup dua narapidana asing kasus narkotika yang diancam hukuman mati, Misa dan Allan.

Sebelumnya, dua pemuda tersebut ditangkap karena membawa heroin dalam perjalanan pulang meninggalkan Bali menuju Australia.

Bersama tujuh pemuda lainnya mereka diadili di Denpasar.

Kedua pemuda itu lantas dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.

Pemerintah Australia akhirnya meminta Topan untuk menangani perkara itu.

Mengingat, Topan dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang pernah menolak hukuman mati.

Pada dasarnya, menurut Topan narkoba merupakan barang haram sehingga menjadi musuh nomor satu di Indonesia.

Baca juga: Eggy Fajar Andalas: Karya Sastra Dipengaruhi Dari Hasil Akumulasi Pengetahuan Penulis

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas