Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Novel 'Menunda Kekalahan', Todung Mulya Lubis Angkat Kisah Hukuman Mati Napi ke Khalayak Umum

Ingin bagikan kisah dunia hukum ke khalayak, Todung Mulya Lubis membuat sebuah karya novel yang berjudul 'Menunda Kekalahan'.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lewat Novel 'Menunda Kekalahan', Todung Mulya Lubis Angkat Kisah Hukuman Mati Napi ke Khalayak Umum
istimewa
Zoom peluncuran buku Menunda Kekalahan karya Todung Mulya Lubis, Rabu (11/8/2021). Todung bekerja sama dengan penerbit Gramedia Pustaka Utama dalam pembuatan novel ini. 

Tetapi dia juga sadar, bahwa hak untuk hidup bersifat absolut, tak bisa dilanggar.

Topan akhirnya membantu kliennya tersebut, tentunya ia juga menjaga objektivitas itu.

Kliennya tetap harus dihukum, mengingat kliennya bersalah.

Diceritakan Todung, pada saat menangani kasus pertamanya ini, Topan sempat bertemu menteri luar negeri kliennya di Australia.

Menlu tersebut lantas berkata kepada Topan dan mempersilakan Topan menangani kasus warga negaranya ini.

Menlu hanya memberi catatan, dua warga negaranya tersebut silakan diberi hukuman seberat-beratnya, asalkan tidak hukuman mati.

Dalam buku ini, penulis juga menceritakan perjalanan tokoh Misa dan Allan selama penjara di Bali.

Berita Rekomendasi

Bagaimana kemerdekaan mereka dirampas dan secara fisik mereka harus ada di dalam penjara yang tidak manusiawi.

Untuk diketahui, kata Todung, penjara di Indonesia sesak, kapasitasnya 1.000 orang, tapi diisi 2.000 orang.

Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas, padahal saat Masuk Sel Dalam Keadaan Sehat, Diduga Dianiaya

Menurut Todung, jika harus merombak fasilitas penjara, pemerintah akan kesulitan.

Sehingga alangkah baiknya jika sistem yang dibenahi.

Seperti contohnya, tidak semua pidana kasus narkoba dipenjara. 

Mereka dapat ditempatkan ke tempat rehabilitasi.

Mengingat, jika semua kasus narkoba berakhir di penjara, maka yang terjadi penjara akan over kapasitas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas