PPKM Diperpanjang, Polri Pahami Masyarakat Tak Nyaman Dengan Posko Penyekatan
Mabes Polri meminta masyarakat untuk tetap disiplin dalam penegakan protokol kesehatan menyusul aturan pemerintah kembali memperpanjang PPKM
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat untuk tetap disiplin dalam penegakan protokol kesehatan menyusul aturan pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga sepekan ke depan.
"Kita berharap masyarakat bersama-sama dengan kita semua disiplin untuk membuat semakin turun jumlah yang terkonfirmasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Aturan Pakai Masker Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Jenis Masker hingga Kapan Harus Ganti
Baca juga: Polda Metro Jaya Meniadakan Penyekatan PPKM di 100 Titik Mulai Rabu Besok
Argo menyatakan pihak kepolisian juga tetap melakukan operasi penyekatan seperti biasa. Dia memahami bahwa masyarakat tak nyaman dengan adanya posko penyekatan.
"Memang penyekatan itu tidak enak ya, tapi harus kita lakukan. Karena ini semua lah untuk kepentingan kita bersama. Semuanya nanti dilihat oleh Kakorlantas nanti secara teknis di lapangan ya di sana," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga sepekan ke depan tepatnya pada 10-16 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang merupakan Penanggungjawab PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar dalan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (9/8/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Baca juga: Alasan Mabes Polri Tolak Beberkan Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel
Baca juga: 100 Titik Penyekatan PPKM Ditiadakan, Pekerja di Jakarta Tetap Harus Kantongi STRP
Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri). Hanya saja, kata Luhut, akan ada beberapa perubahan dalam penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali dalam seminggu ke depan.
Perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah berkomunikasi dengan berbagai pihak. Di antaranya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya.
"Sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," katanya.
Dalam penerapan PPKM level 4 ke depan, pemerintah akan membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup
"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi. Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.
"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.