Tuai Kritikan, Pemerintah Beberkan Alasan Hapus Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19
Tuai kritikan, pemerintah beberkan alasan hapus angka kematian dari indikator pengendalian Covid-19.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menghapus angka kematian dari indikator pengendalian atau penanganan Covid-19.
Hal itu karena ditemukannya kesalahan dalam menginput data yang menyebabkan akumulasi kasus kematian pada beberapa minggu sebelumnya.
Dihapusnya angka kematian dari indikator itu membuat 26 kota dan kabupaten mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 menjadi 3.
Baca juga: Kemendikbudristek: PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Harus Terapkan Prokes Ketat
"PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3."
"Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang."
"Sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," jelas Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Penerapan PPKM Perhatikan Prinsip Kehati-hatian
Luhut mengatakan, pihaknya akan terus berusaha memperbaiki data kasus Covid-19 agar dapat terintegrasi.
Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki aplikasi Silacak.
"Menyangkut ini, kami sekarang terus bekerja keras untuk mengharmonisasi data. Dengan itu juga memperbaiki Silacak," ucap Luhut.
Tuai Kritikan
Kebijakan menghapus angka kematian itu pun lantas mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Salah satunya, relawan tenaga medis Covid-19 sekaligus influencer Tirta Mandira Hudi.
Pria yang akrab dengan sapaan Dokter Tirta ini melontarkan kritikan lewat akun Twitter-nya, @tirta_hudhi, Selasa (10/8/2021).
Ia menyayangkan keputusan pemerintah untuk menghapus kematian dari indikator penanganan Covid.
Baca juga: Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4