Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK KTP

Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja tahun 2021 secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK KTP
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Dalam artikel terdapat cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja tahun 2021 di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dalam artikel terdapat cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja tahun 2021 di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

BERITA TERKAIT

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek Penerima Bansos, PKH & Tambahan Beras 10 Kg Secara Online

Tahap Penyaluran BSU

Berikut ini tahapan penyaluran  BSU, dikutip Tribunnews.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan:

1. Verivikasi Data oleh BPJAMSOSTEK

Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.

Berikut ini kriterianya:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas