Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP, Tulis NIK-Nama

Segera cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dengan klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP. Kemudian tulis NIK, nama, dan tanggal lahir.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP, Tulis NIK-Nama
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Segera cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dengan klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP. Kemudian tulis NIK, nama, dan tanggal lahir. 

Bantuan disalurkan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Kompas.com, pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.

"Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya," tulis Ditjen Perbendaharaan.

BERITA TERKAIT

Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai lebih kurang 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Arif Fajar) (Kompas.com/Rully R Ramli)

Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas