Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Bupati Bintan Apri Sujadi, Tersangka Kasus Korupsi, Total Rp8,7 Miliar

Rincian harta kekayaan Bupati Bintan, Apri Sujadi, tersangka kasus korupsi yang diduga rugikan negara hingga Rp250 miliar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Harta Kekayaan Bupati Bintan Apri Sujadi, Tersangka Kasus Korupsi, Total Rp8,7 Miliar
FOTO: APRI SUJADI
Bupati Bintan, Apri Sujadi. Rincian harta kekayaan Bupati Bintan, Apri Sujadi, tersangka kasus korupsi yang diduga rugikan negara hingga Rp250 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Selain Apri, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar, juga menjadi tersangka.

Keduanya diduga menerima suap terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," beber Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021), dilansir Tribunnews.

Mulai Kamis, Apri dan Saleh akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Agustus 2021 untuk kepentingan penyidikan.

Alex mengungkapkan saat ini Apri ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: PROFIL Apri Sujadi, Bupati Bintan Tersangka Kasus Korupsi, eks-Kader Demokrat yang Dipecat AHY

Baca juga: KPK Sebut Bupati Bintan Apri Sujadi Terima Rp 6,3 Miliar dari Pengaturan Cukai Rokok dan Minol

Sementara Saleh di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Apri dan Saleh diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar.

Keduanya diduga menerima suap dalam kurun waktu 2017-2018.

Apri disebut-sebut menerima yang sebesar Rp6,3 miliar dan Saleh mendapat Rp800 juta.

Uang itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Harta Kekayaan Apri Sujadi

Bupati Bintan Apri Sujadi
Bupati Bintan Apri Sujadi (TribunBatam.id/Istimewa)

Apri Sujadi merupakan Bupati Bintan periode 2016-2021.

Sebagai orang nomor satu di Bintan, Apri berkewajiban melaporkan kekayaannya pada KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas