Komnas HAM: Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani dan Kematian 6 Laskar FPI Paling Menonjol di 2020
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan di antara sejumlah kasus yang dipantau dan diselidiki pihaknya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI meluncurkan Laporan Tahunan 2020 yang memuat catatan mengenai tugas-tugas yang telah dilaksanakan di antaranya terkait fungsi pemantauan dan penyelidikan sepanjang tahun 2020.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan di antara sejumlah kasus yang dipantau dan diselidiki pihaknya, kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua dan kematian enam anggota Laskar FPI di Karawang merupakan kasus yang paling menonjol.
Baca juga: Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Psikologi
Selain itu, kata dia, kasus lain yang juga menonjol adalah berbagai konflik agraria akibat pembangunan insfratruktur proyek strategis nasional.
Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM pada Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Komnas HAM RI Terima 2.841 Aduan Sepanjang 2020, Kepolisian Paling Banyak Diadukan
"Kasus yang paling menonjol adanya pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kematian 6 Orang Anggota Laskar FPI, di wilayah Karawang pada Desember 2020 dan berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional," kata Taufan.
Dalam berbagai peristiwa tersebut, kata Taufan, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Psikologi Terkait Kasus TWK Pegawai KPK
Selain itu, lanjut dia, melalui fungsi mediasi Komnas HAM RI juga melakukan mediasi atas kasus-kasus terkait dengan sengketa pada tahun 2020.
Mediasi kasus-kasus sengketa yang melibatkan perusahaan korporasi yang ditangani Komnas HAM tercatat sebanyak 35 kasus, pemerintah daerah sebanyak 15 kasus, serta BUMN dan BUMD sebanyak 7 kasus.
"Sementara itu dari klasifikasi hak yang diduga dilanggar dimediasikan kasus pelanggaran hak atas kesejahteraan menempati urutan pertama sebanyak 69 kasus. Disusul dengan kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan pribadi sebanyak 4 kasus," kata Taufan.