Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Pengantin Baru dan Lama, Klik simkah.kemenag.go.id
Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Kementerian Agama terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah Web.
Biaya Nikah di KUA
Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tetapi syaratnya yakni prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.
Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.
Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.
Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000.
Uang tersebut nantinya akan disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Biaya nikah di KUA tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
(Tribunnews.com/Latifah/Fandi Fahlevi)