Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Pengantin Baru dan Lama, Klik simkah.kemenag.go.id

Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Pengantin Baru dan Lama, Klik simkah.kemenag.go.id
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

Kementerian Agama terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah Web.

Biaya Nikah di KUA

Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tetapi syaratnya yakni prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.

Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000.

Uang tersebut nantinya akan disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Berita Rekomendasi

Biaya nikah di KUA tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

(Tribunnews.com/Latifah/Fandi Fahlevi)

Berita lainnya terkait Kartu Nikah Digital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas