Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Bansos, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Matheus Joko
Sidang digelar pada Jumat (13/8/2021) sore di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
"Terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- kepada negara," kata Jaksa.
Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukum berkekuatan tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.
Akan tetapi, jika hasil dari tersebut juga tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dipenjara selama 1 tahun.
Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
Diketahui, dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso bersama terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono yang merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.
Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar.
Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.