Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Bansos, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Matheus Joko
Sidang digelar pada Jumat (13/8/2021) sore di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Matheus Joko Santoso atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI (Kemensos).
Sidang tersebut digelar pada Jumat (13/8/2021) sore di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Joko yang merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos pada proyek bansos ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Eks Mensos Juliari Batubara dan Adi Wahyono.
Dalam perkara ini, Joko dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Ikhsan Fernandi dalam tuntutannya.
Baca juga: Eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Adapun jaksa juga membeberkan terkait hal yang meringankan Matheus Joko Santoso dalam tuntutan pada perkara ini yakni terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa juga mengakui secara terus terang perbuatannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya, terakhir terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator.
Sedangkan hal yang memberatkan Joko, yakni perbuatannya yang diyakini melakukan tindak pidana korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19," ucap Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menyatakan kalau Joko diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Selain itu, Joko juga diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas itu, Jaksa KPK menuntut Matheus Joko Santoso hukuman pidana 8 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu terdakwa Joko juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kepada negara atas perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan bansos ini sebesar Rp1,5 Miliar.