Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI Matheus Joko Santoso di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). 

Diketahui, dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso bersama terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono yang merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.

Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Berita Rekomendasi

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas