Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Ini Solusi jika Sertifikat Belum Muncul

Berikut ini cara mudah untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Ini Solusi jika Sertifikat Belum Muncul
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan.

Selain itu, juga menjadi syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.

Baca juga: Komisi XI DPR: Target Ekonomi 5,5 Persen Bisa dicapai Jika Jangkauan Vaksinasi Sudah 90 Persen

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.

Pada pesan SMS tersebut, terdapat link untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Berita Rekomendasi

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Baca juga: Efek Moderna Lebih Terasa dari Sinovac, Benarkah Terkait Efikasi Vaksin? Ini Penjelasan Pakar

Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:

Cara Download Sertifikat Vaksin di Website

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;


3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Baca juga: Bamsoet Bicara Vaksinasi Ideologi di Sidang Tahunan MPR 2021

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi

Selain melalui laman pedulilindungi.id, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi seperti berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Target Baru Anies, Pemprov DKI Tambah Mobil Vaksin Keliling ke Tempat Ibadah

Solusi jika Sertifikat Belum Muncul atau Data Salah

Sejumlah kendala terkait sertifikat vaksinasi Covid-19 dikeluhkan masyarakat.

Di antara yang dikeluhkan yakni kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat vaksin.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Tak Khawatir, Badan Meriang Setelah Vaksinasi Covid-19 Hal Normal 

Supaya langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap.

Selain itu, juga swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

Selain itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas