Keberhasilan Atasi Pandemi, Faktor Penentu Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024
Penggunakan kondisi darurat guna memuluskan skenario-skenario itu akan dimunculkan dekat 2024 atau kemungkinan lebih cepat dari itu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana duet Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang terus bergulir.
Terbaru, terdengar kabar ada skenario yang bisa diambil Jokowi dengan memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, pembicaraan skenario itu sudah berkembang di parlemen dan didiskusikan.
Opsi tersebut dapat diambil jika skenario perpanjangan tiga periode presiden urung dilakukan.
Meski demikian, kedua skenario itu tetap membutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh satu per tiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.
Sumber Tribun Network menyebut nantinya ada dua pasal dalam konstitusi yang akan berubah jika amandemen konstitusi dilakukan.
Yakni menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan dalam keadaan darurat di pasal 7, serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.
Kondisi darurat yang dimaksud terkait dengan pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang dihasilkan dari pandemi itu sendiri.
Bahkan, sumber yang tak mau disebutkan namanya itu menilai duet Jokowi-Prabowo (Jokpro) bisa saja diwujudkan.
Sebab ada pembicaraan juga perpanjangan masa jabatan presiden, tidak diikuti oleh perpanjangan masa jabatan wakil presiden.
Baca juga: Disebut Menteri Berkinerja Paling Baik di Situasi Pandemi, Prabowo Justru Tak Nyaman, Ini Alasannya
Konon, penggunakan kondisi darurat guna memuluskan skenario-skenario itu akan dimunculkan dekat 2024 atau kemungkinan lebih cepat dari itu.
Jokpro Optimis Amandemen UUD 1945 Terealisasi 2022