Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Terima 6 Barang Bukti dalam Proses Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam melakukan penyelidikan ini pihaknya menerima setidaknya 6 barang bukti.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Terima 6 Barang Bukti dalam Proses Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasilnya, sebanyak 11 pelanggaran HAM ditemukan dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam melakukan penyelidikan ini pihaknya menerima setidaknya 6 barang bukti.

"Untuk membuat terang peristiwa, TIM telah menerima sejumlah barang bukti yang diberikan secara sukarela," kata Beka saat jumpa pers secara daring, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Pegawai KPK: Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Pelanggaran dalam Asesmen TWK

Beka membeberkan seluruh barang bukti yang diterima pihaknya itu di antaranya:

1. Dokumen-dokumen tertulis seperti berita acara, kontrak, notulensi rapat, salinan surat-surat permohonan koordinasi, dan lainnya.

2. Dokumen-dokumen seperti draf Rancangan Peraturan Komisi (Raperkom) beberapa versi beserta catatannya.

BERITA REKOMENDASI

3. Screenshoot atau potongan gambar berupa email, grup diskusi dan lainnya;

4. Dokumen BAP mandiri yang disiapkan oleh kuasa hukum;

5. Salinan peraturan terkait dan klipingan media terkait permasalahan tersebut;

6. Kronologis peristiwa dan bukti-bukti terkait.

Kata Beka, seluruh barang bukti yang diterima pihaknya dijadikan analisa pihaknya untuk membuat kesimpulan dan rekomendasi dari hasil penyelidikan yang dilakukan.


"Ini kaitannya supaya menjadi lebih terang peristiwanya sehingga Barang bukti yang kami miliki untuk buat analisa kesimpulan dan rekomendasi menjadi juga jadi lebih kuat," tuturnya.

Rekomendasi untuk Presiden Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas