Polri Sebut CEO EDCCash Tak Kooperatif, Tolak Ungkap Aset-Aset yang Disembunyikan
Polri masih mengejar aset-aset lainnya yang diduga masih disembunyikan oleh tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY) tidak kooperatif selama diperiksa oleh pihak kepolisian.
Menurut Whisnu, tersangka menolak untuk membeberkan aset-aset yang terkait dengan kasus investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.
"Sampai sekarang yang namanya Pak AY itu tidak kerja sama sama kita dan tidak pernah mau ngomong dimana aset-asetnya," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Ia menyampaikan penelusuran aset tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari para korban maupun masyarakat. Tidak ada satupun aset yang ingin diungkapkan oleh tersangka.
"Semua kita pakai melalui bantuan dari rekan-rekan korban dan dari masyarakat. Tidak ada satupun aset yang disampaikan oleh pihak AY. Gak pernah mau kerja sama sampai detik ini. Itu yang hebatnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pihaknya masih mengejar aset-aset lainnya yang diduga masih disembunyikan oleh tersangka.
"Kita sama tim tracing aset cek lagi. Ini kan masih mencari lagi disembunyikan dimana, pokoknya kemarin ini tim mencari ke Bali, rupanya ada dia membeli rumah dan tanah di Bali," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan 6 Tersangka Investasi Bodong EDCCash ke JPU Kejari Bekasi
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) perkara investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan total ada 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Bahwa saat ini penyidikan kasus perkara EDCCash oleh penyidik Polri sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk perkara tindak pidana asal," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2021).
Tak hanya itu, kata Whisnu, penyidik Polri juga melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke JPU.
Dengan pelimpahan ini, ia memastikan kabar tersangka EDCCash tak ditahan adalah hoax.
"Bahwa selama ini proses penyidikan ke-6 tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH dan MRS ditahan di Rutan Bareskrim Polri jika ada pihak yang mengatakan para tersangka selama ini bebas adalah hoax," ujar dia.
Adapun peran masing-masing tersangka adalah AY berperan sebagai top leader investasi ilegal EDCCash. Selanjutnya, S yang juga istri AY sebagai exchanger EDCash.
Berikutnya, JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustuts 2020.
Kemudian, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA. Lalu, AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecampe EDCcash Nanjung Auyunan Bogor dan Upline dengan member terbanyak 20.000 member.
Terakhir, MRS yang berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Dalam kasus ini, seluruh tersangka memperdaya lebih dari 57 ribu korban.
Barang bukti yang diserahkan berupa laptop, ponsel hingga hardisk. Kemudian, dokumen perjanjian kesepakatan bersama terkait EDCCash, brosur dan berbagai dokumen lain yang terkait EDCcash.
Tak hanya itu, Polri juga menyita sejumlah bidang tanah, uang tunai dan logam, 25 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua hingga barang-barang branded dengan berbagai jenis.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 106 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan pasal 36 Jo pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, TPPU pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.