Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS, Pemerintah Diminta Buat Prioritas Anggaran di Saat Pandemi

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai masih banyak masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian lebih

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS, Pemerintah Diminta Buat Prioritas Anggaran di Saat Pandemi
dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan. Sebagian kalangan menekankan karena sudah beberapa tahun gaji para abdi negara tidak naik. 

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat nota keuangan pada Agustus 2018. 

Adapun wacana kenaikan gaji ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.

Menanggapi wacana ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden pada pembacaan nota keuangan bulan Agustus 2021 ini, baru akan diberlakukan dan disalurkan untuk anggaran tahun 2022. 

Dia juga menyatakan bahwa di satu sisi kenaikan gaji PNS/TNI/POLRI dengan total 4,1 juta jiwa akan mendorong konsumsi rumah tangga. 

"Tapi di sisi lain masih terdapat pekerja lainnya yang perlu dijadikan prioritas. Misalnya, pegawai honorer, pegawai golongan 3 ke bawah, maupun tenaga kesehatan yang berjuang di garda depan melawan covid-19,” ujar Anis, kepada wartawan, Minggu (15/8/2021). 

Baca juga: Bank Indonesia: Harga Properti Residensial Alami Kenaikan di Kuartal II 2021

Berita Rekomendasi

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai di tengah pandemi covid-19 masih banyak masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian lebih. Terutama di sektor non-formal dan pegawai yang kena PHK di sektor swasta. 

“Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan, atau gajinya dipotong.

Masih sangat banyak masyarakat yang berjuang untuk hidup. Mereka itu banyak jumlahnya dan seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian lebih besar,” ungkapnya.

Anis yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini turut menekankan bahwa pemerintah harus membayar semua tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tunggakan pembayaran rumah sakit terkait penanganan COVID-19.

Tak hanya itu, dia juga mengingatkan pemerintah harus membayar tunggakan insentif semua tenaga kesehatan.

“Itu semua mestinya menjadi prioritas pemerintah saat ini. Menaikkan gaji PNS di saat pandemi ini tidak fair untuk masyarakat yang kebanyakan non-PNS. Dikhawatirkan akan meningkatkan ketimpangan sosial terhadap masyarakat kebanyakan,” tegasnya. 

“Pemerintah perlu membuat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas