Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal/UKT, Berikut Jadwal Penyaluran dan Besaran Uang UKT 2021

Berikut ini cara mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, lengkap dengan jadwal penyaluran dan besaran uang UKT.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal/UKT, Berikut Jadwal Penyaluran dan Besaran Uang UKT 2021
Tangkapan layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam artikel terdapat cara mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, dilengkapi jadwal penyaluran dan besaran uang UKT. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melanjutkan pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021.

Bantuan UKT diberikan untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Direncanakan, bantuan tersebut disalurkan mulai September 2021.

Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Baca juga: Program Beasiswa yang Bisa Dimanfaatkan untuk Kuliah di Jakarta

Apabila UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Berita Rekomendasi

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT Tahun 2021?

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam artikel terdapat cara mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, dilengkapi jadwal penyaluran dan besaran uang UKT.(Tangkapan layar Kemdikbud.go.id)

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Cara Mendaftar Bantuan UKT:

Mahasiswa segera mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas