Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal/UKT, Berikut Jadwal Penyaluran dan Besaran Uang UKT 2021

Berikut ini cara mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, lengkap dengan jadwal penyaluran dan besaran uang UKT.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal/UKT, Berikut Jadwal Penyaluran dan Besaran Uang UKT 2021
Tangkapan layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam artikel terdapat cara mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, dilengkapi jadwal penyaluran dan besaran uang UKT. 

Baca juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Kemendikbud dan Bantuan UKT Tahun 2021, Dimulai September 2021

Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet:

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Berita Rekomendasi

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Besaran Bantuan Kuota Internet:

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh  kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.


- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Maka dari itu, bagi Kepala Satuan Pendidikan untuk segera mutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus 2021.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita terkait Bantuan UKT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas