Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syarat-syaratnya
BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, cek status BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja dan buruh pada tahun 2021.
Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
BSU diberikan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada para calon penerima sesuai dengan data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
BSU disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker akan buatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Daftar penerima BSU dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: CEK Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175
Baca juga: SEGERA Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.